Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan pers, Senin (12/10/2026), menyebut penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“ Terdapat pencairan anggaran pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif,” kata Noly Wijaya.
Selain itu, penyidik menduga terdapat transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan. Pengeluaran anggaran juga disebut dilakukan tanpa disertai dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Temuan lainnya berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran biaya perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejati Jambi, Z dilaporkan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik dan hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.









