Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.
Kejati Jambi menyatakan telah menyita sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat. (ais)









