Motor Hilang Saat Pemilik Asyik di Club, Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi

Pria 18 Tahun di Bungo diamankan Polisi di rumah orang tuanya setelah mencuri Honda CRF di parkiran salah satu Club malam di Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadidi kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Seorang pria berinisial A (18) warga Bungo diamankan polisi di rumah orang tuanya pada Minggu malam 4 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban bersama tiga temannya datang ke sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bungo Barat, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Gugus Tugas : Semua Pasien Covid-19 Sudah Dievakuasi ke RSUD Muara Bungo

Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda CRF berwarna hitam di samping sebuah kafe di Jalan Prof. Moh. Yamin. Setelah itu, korban bersama teman-temannya masuk ke tempat hiburan tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor dengan nomor polisi BH 2091 VN itu sudah tidak berada di tempat.

Korban bersama teman-temannya sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian sekitar Rp24 juta dan kemudian melapor ke Polres Bungo.

Baca Juga :  Perkuat Mutu Pendidikan, Dr. Mukhlisin Lantik Jajaran Pimpinan Ad-Dhuha Bungo Periode 2026-2030

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penanganan kasus tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026. Menurut dia, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara itu.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo. Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP,” kata Bambang. (Sri)