Maraknya Wartawan Bodrex, Dewan Pers Tegaskan Batas Etika Jurnalistik

Ilustrasi penegakan etika jurnalistik dan pemberantasan praktik “wartawan bodrex” sesuai Pernyataan Dewan Pers. Foto: AI

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mematuhi kode etik dan tidak dibenarkan menggunakan cara-cara intimidatif maupun meminta imbalan kepada narasumber atau pihak yang diliput.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pernyataan Dewan Pers Nomor 12/PDP/X/2001 tentang Mengatasi Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang diterbitkan pada 11 Oktober 2001. Pernyataan itu lahir sebagai respons atas maraknya praktik penyalahgunaan profesi wartawan yang dikenal di masyarakat dengan istilah “wartawan bodrex”.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menyebut kemunculan sejumlah penerbitan tanpa identitas yang jelas serta perusahaan pers yang tidak bertanggung jawab telah membuka ruang bagi oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk mencari keuntungan pribadi. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencoreng kredibilitas profesi jurnalistik.

Dewan Pers juga menyoroti sejumlah kasus yang terjadi pada tahun 2001. Salah satunya adalah insiden di Surabaya ketika sebuah perusahaan yang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) gagal menyelenggarakan konferensi pers akibat adanya intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku wartawan karena tidak diundang dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Resmi, Sidakpost.id Terverifikasi Dewan Pers

Selain itu, Dewan Pers mencatat adanya polemik terkait surat edaran salah satu pemerintah daerah yang memuat daftar wartawan dan media yang direkomendasikan untuk melakukan peliputan. Kebijakan itu memicu protes dari puluhan wartawan yang tidak tercantum dalam daftar karena dianggap membatasi hak mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui pernyataannya, Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijalankan sesuai prinsip-prinsip etika jurnalistik. Tidak diundangnya wartawan atau media tertentu dalam sebuah konferensi pers juga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk penghalangan kemerdekaan pers.

“Jika wartawan atau pers tidak diundang dalam suatu konferensi pers, maka yang bersangkutan dapat menggunakan upaya lain untuk memperoleh informasi yang diperlukan, dengan tetap berpedoman pada prinsip etika,” demikian salah satu poin yang ditegaskan Dewan Pers.

Baca Juga :  Sidakpost.id Terfaktual Dewan Pers, Zakaria: Ada Kebanggaan Tersendiri Bagi Kami

Dewan Pers juga menyatakan bahwa perusahaan maupun instansi pemerintah masih dapat melakukan pendataan wartawan untuk kepentingan administrasi. Namun demikian, wartawan yang memiliki identitas jelas dan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tetap harus dilayani dengan sewajarnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih cermat dalam mengenali identitas wartawan dan media tempat mereka bekerja. Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memeriksa identitas wartawan apabila diperlukan guna menghindari praktik penyalahgunaan profesi.

Tak kalah penting, Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan profesional tidak boleh menerima imbalan atau “uang amplop” yang berkaitan dengan tugas jurnalistiknya. Karena itu, masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah diharapkan tidak memberikan uang atau fasilitas tertentu kepada wartawan saat peliputan.

“Dengan tidak memberikan ‘amplop’, berarti masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika wartawan serta berperan dalam memberantas praktik penyalahgunaan profesi wartawan,” tegas Dewan Pers dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers saat itu, Atmakusumah Astraatmadja. (Sum)