LP2LH Minta Polres Tebo Panggil Kades Punti Kalo Terkait Dugaan Keterlibatan PETI

Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LPPLH) Hary Irawan. Foto : lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) menyoroti pernyataan Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak terjadi di wilayah desa tersebut.

Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan, menilai sikap kepala desa tersebut terkesan kontradiktif dengan sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media.

“Pada awalnya kami sangat mengapresiasi pernyataan Kades Punti Kalo yang meminta aparat penegak hukum memberantas aktivitas dompeng dan melakukan razia PETI di wilayahnya,” kata Hary Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga :  Sejumlah Kecamatan di Tebo Tidak Ada Karnaval, Upacara Bendera Dilaksanakan

Namun, lanjut Hary, belakangan muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, munculnya dua informasi yang saling bertolak belakang itu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi sikap kepala desa yang bersangkutan.

“Tentunya hal ini menjadi sangat kontradiktif. Konsistensi pernyataan oknum kades tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

Hary juga menyoroti pemberitaan salah satu media online yang mengungkap dugaan Kepala Desa Punti Kalo mengendalikan sejumlah unit rakit dompeng yang masih beroperasi di wilayah setempat.

Baca Juga :  Afiqah Asal Tebo Finalis Puteri Cilik Indonesia, Mohon Doa Warga Jambi

Tak hanya itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan adanya dugaan bahwa desakan agar aparat melakukan penertiban PETI diduga berkaitan dengan persoalan tertentu yang menyangkut kepentingan pribadi.

Meski demikian, Hary menegaskan seluruh informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.