“Jika isi pemberitaan tersebut terbukti benar, LP2LH akan melayangkan somasi kepada oknum kepala desa tersebut. Kami juga meminta Polres Tebo untuk mendalami berbagai informasi yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hary menilai pemberitaan yang beredar turut menyeret nama institusi Kepolisian, khususnya Polres Tebo.
Karena itu, menurutnya, diperlukan klarifikasi dan pendalaman agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Tebo agar menindaklanjuti informasi yang beredar serta memanggil oknum Kepala Desa Punti Kalo guna memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adl)







