Sertifikat Sudah Terbit, Tapi Ditahan 5 Tahun: Warga Bungo Pertanyakan Kinerja BPN

Penasehat Hukum Rini Afrina dan Ina Mardiani melayangkan Surat kepada ATR/BPN Kabupaten Bungo terkait Sertifikat yang sudah selesai ditahan BPN sudah 5 Tahun. Foto : Ahmad

SiDAKPOST.ID, BUNGO – Dua warga Kabupaten Bungo mengeluhkan sikap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo yang hingga kini masih menahan sertifikat tanah milik mereka, meski dokumen tersebut telah terbit sejak tahun 2021 lalu.

Kedua sertifikat berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) itu masing-masing bernomor 5757 atas nama Rini Afriani dan nomor 5760 atas nama Ina Mardiani. Keduanya diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Namun ironisnya, meski sertifikat warga lain dalam program yang sama telah lama diserahkan, milik Rini dan Ina justru “menggantung” selama kurang lebih lima tahun di BPN Bungo.

Baca Juga :  Diduga Baliho Caleg PKB Dapil 4, Dirusak Oleh Oknum Tak Bertangung Jawab

“Sertifikat kami sudah keluar sejak 2021, tapi sampai sekarang masih ditahan. Alasannya ada sanggahan, tapi prosesnya terlalu lama dan tidak jelas,” keluh keduanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelesaian Sengketa BPN Bungo, Wendi, membenarkan adanya sanggahan terhadap dua sertifikat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa awalnya proses berjalan normal sesuai pengajuan dari pemerintah dusun, namun belakangan muncul pihak yang mengajukan keberatan.

“Karena ada sanggahan, sertifikatnya kita blokir sementara. Kedua belah pihak juga sudah kita mediasi, tapi belum ada kesepakatan,” ujar Wendi.

Baca Juga :  Peduli, Satgas TMMD Bersihkan Halaman Rumah Orang Tua Asuh

Ia menambahkan, setelah mediasi gagal, BPN mendorong kedua pihak untuk melanjutkan komunikasi secara mandiri. Bahkan, pihaknya telah memberikan kontak masing-masing pihak agar proses penyelesaian bisa berlanjut.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua pemilik sertifikat, Z. Arifin, SH, menilai langkah BPN Bungo tersebut tidak tepat. Ia menegaskan, penahanan sertifikat dalam waktu yang terlalu lama tanpa kepastian justru merugikan kliennya sebagai pemilik sah.