“Ini sudah lima tahun ditahan. Harusnya ada batas waktu yang jelas. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini karena merugikan klien kami,” tegas Z. Arifin, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka seharusnya sengketa dibawa ke ranah hukum, bukan dengan menahan sertifikat tanpa kejelasan.
“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menggugat ke pengadilan. Tidak bisa sertifikat ditahan terus-menerus. Ada prosedur yang harus dijalankan,” tambahnya.
Z. Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat resmi ke BPN Bungo untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut, sekaligus mendesak agar sertifikat segera diserahkan kepada pemilik yang sah.
Ia turut menyayangkan sikap BPN yang dinilai terlalu menyerahkan penyelesaian kepada para pihak, sementara posisi pihak yang menyanggah disebut berada di luar daerah, bahkan di Jakarta.
“Kondisi ini tentu menyulitkan. Tidak bisa hanya berharap komunikasi antar pihak, sementara jarak dan kepentingannya berbeda. Harus ada ketegasan dari BPN,” tandasnya. (ahm)







