BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Ojol di Bungo Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

Buka puasa bersama Driver Maxim, BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo serahkan santunan JKM.

 

SIDAKPOST.ID, BUNGO — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Bungo menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan para driver ojek online di Kabupaten Bungo, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan pemahaman kepada para pekerja sektor informal mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi program Bukan Penerima Upah (BPU) yang diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk driver ojek online. Para peserta diberikan penjelasan mengenai manfaat perlindungan yang dapat diperoleh melalui program tersebut.

Baca Juga :  IAI Yasni Muara Bungo Sukses Gelar Wisuda Sarjana Angkatan ke 24

Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Ahmad Bisyri, menyampaikan bahwa pekerja sektor informal seperti driver ojek online memiliki risiko kerja yang tidak kecil, sehingga penting bagi mereka untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Kecamatan Pasar Muara Bungo Sukses Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para driver ojek online mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian,” ujar Ahmad Bisyri.

Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini turut melakukan penyesuaian iuran sesuai PP 50 Tahun 2025 yang sejalan dengan kebijakan dan program pemerintah, dengan relaksasi iuran sebesar 50%.