Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru besar UIN STS Jambi)
Frame Sedekah
Sedekah merupakan cermin cinta kasih dan rasa syukur manusia kepada Allah SWT. Ia bukan sekadar amal harta, tetapi manifestasi keimanan sosial. (QS. Al Hadid 18):
“Siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala yang mulia.”
Menurut Al-Marāghī (1993, hlm. 215), ayat ini mengisyaratkan bahwa sedekah bukanlah kehilangan, tetapi bentuk investasi spiritual yang berlipat di sisi Allah. Dalam konteks digital, makna “memberi” kini tak terbatas ruang dan waktu. Esposito (2020, hlm. 117) menyebut fenomena ini sebagai digital philanthropy, cara baru menebar kasih melalui teknologi. (HR. Muslim No. 1009)
“Setiap persendian (potensi) manusia wajib bersedekah… perkataan yang baik adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”
Hadis ini menegaskan bahwa setiap perbuatan baik bernilai sedekah. Di dunia digital, menulis konten edukatif, menebar doa, atau mencegah hoaks juga termasuk amal sedekah (Nurdin, 2021, hlm. 101).
Teori Sedekah: Secara Syar’i dan Pemikiran Kontemporer
Al-Qur’an menjelaskan bahwa umat Islam adalah komunitas yang dipilih untuk menegakkan amar ma‘ruf nahi munkar. QS. Ali Imran 110).
‘Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”
Menurut Al-Ghazālī dalam Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn, sedekah berfungsi mensucikan jiwa dari kerak keserakahan dan menumbuhkan empati sosial (Al-Ghazālī, t.t., hlm. 112). Ibn Katsīr dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menjelaskan bahwa pahala sedekah berlipat sesuai niat dan kemanfaatannya bagi masyarakat (Ibn Katsīr, t.t., hlm. 405).





