SIDAKPOST.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan KRL dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi mendapatkan perlindungan dan santunan sesuai ketentuan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak korban pascakejadian.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, turun langsung meninjau sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, bertepatan dengan kunjungan Prabowo Subianto pada Selasa (28/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia memastikan penanganan korban berjalan optimal sekaligus proses administrasi santunan tidak mengalami kendala.
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka telah dijamin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Karena itu, pihaknya menegaskan proses penyaluran santunan akan dilakukan secepat mungkin tanpa menghambat penanganan medis korban.
Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang saat ini menangani korban. Di sisi lain, pemantauan terus dilakukan mengingat kemungkinan adanya tambahan korban yang dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar dan santunan dapat diserahkan secepat mungkin,” tegasnya.
Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar sebesar Rp50 juta diberikan sesuai aturan. Nilai tersebut masih ditambah santunan dari Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp40 juta.
Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta dari Jasa Raharja, serta tambahan perlindungan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi seluruh instansi yang telah membantu percepatan penanganan korban. Prinsip kami, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” kata Awaluddin.
Ia menambahkan, petugas Jasa Raharja telah dikerahkan sejak awal kejadian ke lokasi dan rumah sakit guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan setiap korban mendapatkan haknya secara cepat, tepat, dan menyeluruh. (Ais)







