SIDAKPOST.ID, KERINCI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci dan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Wakil Bupati Kerinci, Murison, mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kerinci, untuk tidak melewatkan kesempatan langka ini. Menurutnya, pemutihan pajak memberikan keringanan besar, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun saja. Ini kesempatan baik yang seharusnya tidak disia-siakan,” tegas Murison.
Selain masyarakat umum, Murison juga menekankan peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kerinci. Ia berharap ASN dapat menjadi teladan dengan segera memanfaatkan program ini.
“Kami berharap ASN, baik yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat, segera melakukan pemutihan pajak. Kami juga minta camat hingga kepala desa aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk memperluas sosialisasi, Murison bahkan mengimbau setiap kepala desa memasang spanduk pemberitahuan di wilayah masing-masing. Menurutnya, selain memberi keringanan bagi masyarakat, program ini juga berdampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kerinci.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Samsat Kerinci, Indra Gunawan, memastikan pelayanan prima telah disiapkan. Samsat Kerinci membuka loket khusus pemutihan serta menghadirkan layanan jemput bola ke berbagai kecamatan.
Pemerintah berharap, melalui program ini, kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan semakin meningkat. Dengan batas waktu hingga 22 Desember 2025, Murison menegaskan bahwa kesempatan ini jangan sampai dilewatkan. (Sis)







