Melalui DBH, Pemkab Bungo Lindungi Ribuan Pekerja Sektor Perkebunan Sawit Pada Jamsostek

Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Sawit Dana Bagi Hasil. Foto : sidakpost.id/Julian.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 2.000 pekerja sektor perkebunan sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan Jaminan sosial dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Bungo tahun 2023. Kegiatan ini resmi dilaunching Wakil Bupati Bungo, H Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd, MM bertempat di aula Kantor Bappeda, Rabu (12/6).

Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd, MM menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, yang telah memprakarsai penyelenggaraan kegiatan pada hari ini.

Baca Juga :  7 Perangkat Dilantik, Sheh Ramli : Bantu Saya Bekerja Majukan Dusun

” Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, karena kegiatan ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya kita bersama untuk melaksanakan amanat Undang – undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),”ujar wabup Apri.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,9 Milyar lebih untuk Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Blusukan di Pasar Aur Duri, Al Haris Bagikan Ramuan Daun Sungkai ke Pedagang

” Pengalokasian DBH untuk Kabupaten Bungo ini, tentu harus kita sikapi dengan baik, dan salah satunya pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit yang Belum Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, “ungkapnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo, Muhammad Hasbi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bungo mengalokasikan Dana Bagi Hasil sawit sebesar Rp100.800.000. yang digunakan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi 2.000 orang.