17 organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Kongres Jilid 2 MP

Di era tumbangnya Orde Baru dan masuknya di pemerintahan BJ. Habibi di tahun 1998/1999, Majelis Pers Independent yang didukung oleh 28 organisassi pers Nasional telah mendorong dan merumuskan terbentuknya UU Pers 40/1999, serta mengamanahkan kepada Dewan Pers sebagai pelaksana dari UU Pers. Namun, diperjalanannya, Dewan Pers telah keluar dari tatanan Pers Indonesia melalui berbagai kebijakannya yang sangat tidak sesuai dan dianggap telah membunuh kemerdekaan pers Indonesia, sehingga bermunculan sengketa pers yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.

Baca Juga :  Organisasi Jurnalis "JOIN" Siap Kibarkan Sayap Di Setiap Daerah

Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.

Berkat perjuangannya, Majelis Pers telah memberi ruang kemerdekaan pers seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini. Majelis Pers memandang perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik pemandulan dan penyangkalan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan.

Baca Juga :  Survei LSI: Pengenalan dan Komitmen Publik terhadap Pancasila Jadi Sorotan di Era Digital

Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional membentuk Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sepakat dan menganggap perlu digelar KONGRES Majelis Pers Jilid 2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah).

Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk di desaknya RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.