SIDAKPOST.ID, BUNGO – Angka perceraian tahun 2018 di Kabupaten Bungo meningkat. Bukan hanya angka perceraian untuk masyarakat umum saja, angka perceraian PNS pun juga meningkat.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Muara Bungo, angka perceraian untuk PNS naik sekitar 30 persen. Pada tahun 2017 lalu, ada 24 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama. Sementara pada tahun 2018 hingga November sudah 30 perkara yang didaftarkan.
“Untuk tahun 2017 perkara sudah semua selesai. Sementara perkara di tahun 2018 ada 30, belum selesai semua, namun sebagian besar sudah selesai,” ujar, Ghozi, Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo.
Dijelaskan Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo, untuk masyarakat umum, juga mengalami kenaikan. Jika pada tahun 2017 ada 507 perkara, di tahun 2018 hingga November sudah 509 perkara yang masuk.
“Tahun 2017 dari 507 perkara, ada 476 perkara yang putus. Sementara di tahun 2018 dari 509 perkara sudah 487 yang putus,” lanjut Ghozi, Rabu (28/11).
Sebut Ghozi, ada beberapa faktor penyebab perceraian di Bungo. Selain masalah ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perceraian di Bungo.
Yang paling mencengangkan, faktor terbesar perceraian adalah pernikahan dini atau dibawah umur. Nikah muda memang bukan hal yang tabu bagi masyarakat Bungo.
“Sebisa mungkin kita awasi pergaulan anak-anak kita, supaya tidak terjadi pernikahan dibawah umur, untuk mencegah terjadinya perceraian,” ucap Ghozi. (zek)