Tidak Patuh Registrasi, Data Kendaraan Bermotor Dihapuskan

RAZIA: Razia STNK, PKB, dan SWDKLLJ di Simpang Nibung Putih. Foto : sidakpost.id/Aisyah. Biro Jambi

Pemilik kendaraan bermotor wajib memastikan STNK kendaraan yang dimilikinya masih berlaku, sebagai tanda kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, jika tidak setelah dua tahun masa berlaku STNK mati kemudian tidak membayar pajak, maka data regident kendaraan akan dihapuskan.

“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Tim Samsat Tanjung Jabung Timur pada pelaksanaan razia gabungan Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan,” tutup Donny.

Dengan adanya Razia Gabungan oleh Tim Samsat Tanjung Jabung Timur diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak dan SWDKLLJ hingga taat registrasi STNK kendaraan bermotor dapat meningkatkan Pembangunan Provinsi Jambi serta dapat membantu meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan. (Ais)