SIDAKPOST.ID, KERINCI – Rudi (42) ditangkap Sat Narkoba Polres Kerincin, karena dirinya ketahuan menanam ganja di kebun milimnya, Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunuh Tujuh, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan 40 batang tanaman ganja. Yakni 19 batang di dalam pot bunga dan 21 batang ditanam dalam lahan perkebun miliknya.
Kapolres Kerinci AKBP. Dwi Mulyanto dalam keterangan perssnya, pada Kamis (23/8/2018) mengatakan, Rudi ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Kita mendapat info dari masyarakat ada warga, yang menanam tanaman ganja di Ladang Kayuaro,”ujar Kapolres.
Sebut Kapolres, penangkapan pelaku, disaksikan oleh warga setempat dan Kades Jernih Jaya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres.
“Pelaku mengaku menanam ganja 8 bulan lalu di pinggir tanaman cabe miliknya,” ujarnya.
Untuk keterlibatan pelaku lain, Polres Kerinci saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal biji tanaman ganja didapat pelaku Rudi.
“Rudi diganjar Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Kapolres. (fri/rol)