“Setelah itu tersangka langsung menyetubuhi D. Atas kejahatannya itu pelaku dijerat tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya. (zek)
Suguhkan Miras, Pria Ini Perkosa Teman Sendiri









