SIDAKPOST.ID,TEBO – Sudah saatnya di Daerah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Wajib memiliki Garasi bagi Pemilik Mobil.
Apabila Perda ataupun Perbup di suatu daerah di Undagkan dan ditrapkan oleh Pemilik Mobil akan berdampak positif bagi lingkugan.
Pemilik kendaraan roda empat atau mobil syarat penting harus memiliki garasi mobil, pasalnya pungsi garasi selain untuk tempat parkir ataupun penyimpanan mobil juga dapat mengantisipasi pencurian mobil dan mengurai kemacetan arus lalu lintas.
Kendaraan roda empat yang diparkirkan disembarang tempat menurut hasil investigasi lebih dominan hilang digasak pencuri dibandingkan didalam garasi mobil.
Begitu juga mobil yang semraut diparkirkan dipinggir jalan akibat pemilik mobil tidak memiliki garasi berdampak mengganggu arus lalulintas seperti timbulnya kemacetas lalulintas kendaraan.
Diketahui masih banyak ditemui orang yang mampu membeli mobil namun bertempat tinggal dilingkungan yang padat penduduk dan areal yang sempit, sehingga tidak memungkinkan dirumahnya memiliki garasi akhirnya mobil miliknya hanya diparkirkan dipinggir jalan depan rumah saja. Hal tersebut dapat memicu mudahnya penjahat beraksi mencuri mobil tersebut.
Terkait pemilik mobil harus mempunyai garasi harus mendapat perhatian serius ddari pihak lesgislatif maupun eksekutif disuatu daerah untuk dapat melahirkan perda tentang kepemilikan garasi mobil.
Apabila benar-benar diseluruh daerah lahir dan adanya Perda maupun Perbup yang mengatur tentang garasi bagi pemilik mobil dapat dipastikan berdampak positif dilingkungan wilayah daerah tersebut.