Sementara warga lain, Feri Gunadi berharap BGN juga melihat izin yang lainnya. SPPG ini belum ada izin lingkungan dari warga sekitar.
” Masak depan dan samping kiri dan kanan serta belakang bangunan SPPG, belum ada izin dari tetangganya. Syarat utama harus izin dari tetangga radius 50 meter,” jelasnya
Berdasar informasi terkait operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), izin lingkungan (tetangga/warga sekitar) sangat penting dan seringkali menjadi syarat mutlak sebelum dapur beroperasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait izin operasional dapur MBG:
Pentingnya Izin Lingkungan: Dapur MBG yang beroperasi di area pemukiman wajib mendapat persetujuan tetangga radius tertentu (contoh: 50 meter) karena aktivitasnya dianggap komersial, berisiko menimbulkan limbah, bau, dan mengganggu kenyamanan warga.
Risiko Penutupan: Dapur yang beroperasi tanpa izin warga atau menimbulkan gangguan dapat disegel oleh warga atau pihak berwenang. (Ais)







