SPPG Simpang III Sipin Ditutup Sementara, IPAL dan Izin Lingkungan Bermasalah

Tidak Sesuai Aturan Operasional di lapangan SPPG Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa Resmi Ditutup. Foto : Aisyah

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 milik PT Kocai Satu Rasa di Lorong Darmomulyo RT 33 resmi ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak 23 April 2026

Menurut surat yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, BGN, Dr. Harjito, dinilai infrastruktur dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG dimaksud belum sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga” jelasnya.

Baca Juga :  Disela-sela Rutinitas, Rosita Endra Sempatkan Belanja Perlengkapan Sholat untuk Cek Endra

Dijelaskannya keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026;

“Laporan Khusus Kepala SPPG Kota Jambi Kota Baru Simpang III Sipin tanggal 23 April 2026 perihal ketidaksesuaian infrastruktur SPPG ditambah Laporan Koordinator Regional Provinsi Jambi tanggal 23 April 2026.” Jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda dan Forkopimda Jambi, Pantau Malam Tahun Baru di Tugu Keris

Menurut Andre Ketua RT 33, berterima kasih atas kekompakan warga RT 33 dalam menyuarakan dan berpartisipasi terhadap hal yg kurang baik seperti limbah, kebisingan serta keamanan dilingkungan RT 33 yang disebabkan SPPG Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa ini.

“Kami berterima kasih kepada Perwakilan BGN. Baik dari Korcam, Kordinator Wilayah Kota Jambi serta Waka Regional Prov Jambi yang cepat tanggap merespon pengaduan warga dan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.