SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengadilan Negeri Muara Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kecelakaan lalulintas, Selasa (27/11/2018).
Kecelakaan lalulintas melibatkan seorang PNS di lingkup Pemkab Bungo dengan seorang pelajar.
Diketahui Lisna yang merupakan seorang PNS menjadi terdakwa dan harus duduk di kursi pesakit dihadapan hakim.
Dalam sidang lanjutan tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Flowerry Yulidas, menghadirkan saksi dari pihak Satlantas Polres Bungo.
Kasus lakalantas terjadi pada Bulan Februari Tahun 2018 yang lalu. Kejadian terjadi di SPBU Pal 3, dimana Lisna pengendara mobil, yang diduga menabrak pengendara sepeda motor yang bernama Rahma Sapna rahayu.
Korban merupakan anak dibawah umur tersebut hingga cacat. Pada saat itu pengendara mobil hanya mengantarkan korban ke rumah sakit dan setelah kejadian tersebut, pengendara mobil tersebut tidak pernah menjenguk korban sekalipun.
Pihak korban yang tidak terima karena terdakwa tidak ada itikad baik dari pihak untuk berdamai, hingga kasus tersebut berlanjut ke meja hijau.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Dihadapan awak media, Supriyono, paman korban mengatakan, apa yang disampaikan oleh Terdakwa yang berdalih sudah beberapa kali untuk mengajak berdamai. Paman korban membantah hal tersebut. Ia mengatakan, terdakwa berulang kali mengajak damai itu semuanya bohong.
“Yang mengajak damai itu bukan dia, Tapi orang lain yang dianggap lebih kuat. Jadi kami tidak bisa terima, saya ingin kalau benar-benar damai, itu dia sendiri yang datang,” ungkap Supriyono.
Supriyono menambahkan bahwa keluarga korban merasa dilecehkan terkait pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa sudah berulangi mengajak damai.