Tebo  

Sekda Tebo : Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2019

Sekda Kab.Tebo, Teguh Arhadi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Menindaklanjuti penyebarluasan informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada lapisan masyarakat Kabupaten Tebo, Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo Drs Teguh Arhadi, MM mengeluarkan Surat Edaran bernomor 623/SE/BAKEUDA .II/2019 tentang pemberitahuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II 2019.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Camat , para Kades dan Lurah se Kabupaten Tebo, diperkuat lagi dengan Surat Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo bernomor S.052/UPTD PPD – 6.2/IV/2019 perihal pemberitahuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II 2019.

Sekda Kabupaten Tebo Drs Teguh Arhadi,MM, dikonfirmasi sidakpost.id melalui Kabag Humas dan Protokol Tebo Deprianto, S,Pt, M,Si menjelaskan, membenarkan Sekda Tebo mengeluarkan Surat edaran pemberitahun pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II 2019.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga Tebo Terendam Banjir

“Benar Sekda Tebo mengeluarkan Surat edaran pemberitahuan pemutihan pajak kenderaan bermotor 2019 , sebagai tindak lanjut informasi Pemprov Jambi melaksanakan pemutihan pajak kenderaan bermotor,” jelas Kabag Humas Tebo Deprianto, Rabu (22/5/2919).

Baca Juga :  300 KK Belum Bersertifikat, Sekda Perintahkan Camat VII Koto Ilir Menindaklanjuti

Imbuh Kabag Humas Deprianto, Surat Edaran ini untuk diketahui para Camat supaya meneruskan kepada jajarannya.

Begitu juga kepada Kades dan Lurah yang ada diwilayah Kabupaten Tebo untuk memberitahukan kepada warganya tentang adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor 2019 oleh Pemprov Jambi.

“Kepada para Camat dan Kades maupun Lurah yang ada di Kabupaten Tebo, untuk memberitahukan kepada masyarakatnya tetkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemprov Jambi, “pungkas Kabag Humas Protokol Tebo.