Satu Hari Setelah Kecelakaan, Ahli Waris Korban di Mendalo Darat Terima Santunan Jasa Raharja

Satu Hari Setelah Kecelakaan, Ahli Waris Korban di Mendalo Darat Terima Santunan Jasa Raharja. Kamis (23/9/2022). Foto : sidakpost/Ratna Sari

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,”lanjutnya

Jasa Raharja, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

Baca Juga :  Korlantas Polri Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Baca Juga :  Apresiasi Kepatuhan Masyarakat, Pembina Samsat Provinsi Jambi Luncurkan Program Undian "Kilau Emas Samsat Jambi 2026"

“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Provinsi Jambi, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Donny.