Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja yang mencakup penguatan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor. Foto: Biro Humas Kemnaker

SIDAKPOST.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Peringatan May Day tersebut turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh. Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.

Baca Juga :  Kemenko PMK Perkuat Revisi UU Perfilman, Targetkan Ekosistem Film Nasional Lebih Kompetitif

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan: Gubernur Al Haris Hadiri Tasyakuran Secara Virtual

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.