Selain itu, petugas juga menemukan dua unit mesin dompeng di aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Tanah Periuk, yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas IPTU Jalpahdi, S.Sy., M.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta pemberitaan terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kami bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, dan perangkat dusun turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembubaran aktivitas PETI secara humanis dan persuasif. Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan melanggar hukum,” ujar IPTU Jalpahdi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum apabila ke depan masih ditemukan aktivitas PETI.
“Apabila masih ditemukan kegiatan PETI di wilayah ini, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanah Sepenggal Lintas. (Sri)







