Tebo  

Polisi Ingatkan Warga, Banyak Kasus Media Sosial Terjerat Hukum

SIDAKPOST.ID,TEBO – Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda dari Polsek Rimbo Ilir, gencar mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, sudah banyak orang yang terkena kasus penyalah gunaan media sosial (medsos) yang berujung terjerat hukum. Hal tersebut disampaikan oleh BKTM Aipda Dadan Juanda saat menyambangi warga binaannya, di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo, pada Minggu (6/1/2019).

Lebih lanjut dikatakan oleh Aipda Dadan, pada intinya masyarakat yang tersandung kasus gara-gara postingan di media sosial yang melanggar undang – undang ITE baik itu di facebook, twiter, yotube dan lainnya. Untuk itu bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan sampai medsos memicu konflik sosial.

Baca Juga :  Warga Bungo Temukan Ular Piton 6 Meter di Kebun Karet

“Menyebarkan informasi dengan sengaja bermuatan SARA, menghasut dan hoax di media sosial berdampak sangat besar. Untuk keseimbangan perkembangan teknologi, kita harus menyikapi dengan bijak sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum,”ujarnya.

Imbuh Aipda Dadan, satu postingan di media sosial itu mudah sekali disebar luaskan oleh pengguna sosial lainnya. Kalau yang positif tak masalah diposting atau disebar luaskan. Tapi kalau yang diunggah bersifat negatif seperti bermuatan SARA, ujaran kebencian dan lainnya pasti berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Satpam Perbankan, Awas Peredaran Upal dan Selalu Periksa CCTV

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan kabar di media sosial yang tidak jelas kebenarannya atau sumbernya, kalau mau mengunggah atau mengshare poto, video dan Berita harus dipikir dulu jangan di buat main-main karena pengaruhnya sangat besar bisa mendunia,” tegas Aipda Dadan.

Dikatakannya lagi, belum lama ini ada salah satu warga mengunggah fhoto temannya dan di fhoto tersebut ditulis ” nah ini malingnya”. Lalu di posting di media sosial, dan saat itu juga sontak dunia Maya atau medsos jadi heboh serta timbul konflik.