SIDAKPOST.ID, TEBO – Pendataan warga kurang mampu dan terdampak Covid-19 yang berhak menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020, harus benar – benar tepat sasaran karena hal ini menyangkut hajat hidup orang miskin.
Untuk itu. Pemerintah Desa (Pemdes) atau petugas yang melakukan pendataan harus profesional dan mengerti benar atau memahami kriteria warga yang berhak menerima BLT DD tahun 2020.
Apabila ada warga kurang mampu dan terdampak Covid-19 memenuhi syarat kreteria penerima BLT DD tetapi terlewatkan (tidak terdata-red) oleh petugas pendata, tidak menerima bsntuan BLT DD menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh BKTM
Bripka Suwindra Aldi Polsek Sumay Polres Tebo, pada saat menghadiri musyawarah untuk penentuan data warga yang menerima BLT DD di Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Selasa (12/05/2020).
Lebih jauh Bripka Suwindra Aldi mengatakan, untuk mensukseskan program penyaluran dana BLT DD harus diawali dengan pendataan yang akurat dan valid, sehingga pada penyaluran BLT nantinya tidak timbul bermasalah.
” Program BLT DD untuk warga kurang mapu dan terdampak Covid-19, harus didukung oleh elemen masyarakat, “pungkas Sumindra Aldi.
Diketahui, hasil musyawarah ditetapkan dengan surat penetapan Bupati melalui Camat sebanyak 242 KK yg berada di 5 dusun yaitu : Dusun Tengah, Macang Parit, Bungo Tanjung, Rumah Panjang dan Margodadi,jumlah KK tersebut diluar KPM yg menerima PKH dan BPNT
BLT-DD dilakukan untukk periode satu yaitu bulan April, Mei dan Juni dengan total per KK sebesar Rp1.800.000. Namun berdasarkan mekanisme penyaluran dilakukan 3 tahap yaitu Rp 600.000 yg sedang berlangsung dan Rp 600.000 kemudian di minggu ke-3 Mei 2020 serta Rp 600.000 selanjutnya diawal Juni 2020. (asa)