Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, sekaligus bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan hukum. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai hukum yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan. (sri)









