“Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 jelas disebutkan Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Paslon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye. Selain itu, dengan tujuan mengajak orang memilih Paslon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon,” ungkapnya.
Terakhir Syarkoni mengajak kepada Pjs Bupati agar tidak membuat suatu kegaduhan dan lebih jeli lagi. Jangan sampai, kedepan masyarakat menilai Pjs Bupati hanya boneka sementara dari kandidat tertentu.
“Mari sama-sama kita ciptakan Pilkada yang damai, aman, tertib, jurdil bebas dan rahasia. Ini adalah momen dimana kemajuan Bungo ditemukan,” tandasnya. (TMC)








