“Mulai Rp16.800 perbulan sudah dilindungi dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan kerja. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya,” ungkapnya. (Jul)
Petani Meninggal Dunia, BPJamsostek Serahkan Santunan Jaminan Kematian









