Penyalahgunaan Anggaran Termasuk di dalamnya Iuran BPJamsostek Eks Direktur RSUD Bangko di Pidana

Foto : Ist. : BPJS Ketenagakerjaan/Juliansyah. Biro Bungo

Saksi Agung mengatakan, proses litigasi perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka BS merupakan contoh keseriusan BPJAMSOSTEK dalam menegakan kepatuhan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kasus tersebut, merupakan contoh nyata pemberi kerja yang di Proses Hukum,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro terus menghimbau agar perusahaan tertib membayar iuran sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dan merupakan hak normatif pekerja.

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke-75, Dandim 0416 Bute Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Satria Negara
Baca Juga :  Pemkab Bungo, Naikan Status Siaga Darurat Menjadi Tanggap Darurat Covid-19

“Dari Kasus ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pemberi kerja untuk patuh terhadap regulasi dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan jaminan sosial pagi para pekerjanya,” tutup Kunto. (jul)