SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bersama Polres Tebo dan unsur penegak hukum lainnya memusnahkan berbagai barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (16/07/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 110,82 gram sabu-sabu, 1,29 gram ganja, 5 bilah senjata tajam, 1 alat pertanian jenis tojok, 1 bilah dodos dan 1 bilah parang.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke kloset kamar mandi Kejari Tebo, barang bukti lainnya termasuk ganja dan senjata tajam dibakar hingga hangus di tempat yang telah disiapkan.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kajari Tebo Ridwan Ismawanta dan dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Tebo yang diwakili M. Fikri Ichsan, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Tebo Hari Anggara, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dari proses hukum yang menunjukkan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
“Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum, semua barang bukti hasil tindak pidana yang sudah inkracht harus ditindaklanjuti hingga tuntas termasuk juga pemusnahannya, ” terang AKP Yoga.







