” Perlu kami ingatkan, bahwa sampai saat ini mekanisme Mutasi untuk P3K belum ada aturannya, hingga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani,”Terangnya.
Sementara, Bupati Dedy, dalam kesempatan itu juga mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru menerima SK pengangkatan dapat melaksanakan tugas nya dengan penuh tanggungjawab dan penuh dedikasi tinggi.
” tadi saya dengar ada yang sudah lama mengabdi dan berkontribusi pada Pemerintah Kabupaten Bungo, ada yang sudah 4 tahun, 10 tahun bahkan di atas 15 tahun. Tentu dengan sudah begitu lama saudara-saudari mengabdi, tentu perlu diingatkan, jangan setelah ini semangat nya berkurang, harus semangatnya lebih kuat lagi. Tunjukkan pengabdian nya kepada daerah,”Tukasnya. (jul)








