SIDAKPOST.ID, BUNGO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LH & Hut) mengeluarkan peraturan terbaru. Permen Nomor P 2/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 ini menjelaskan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang di Lindungi.
Dalam Permen terbaru ini terdapat beberapa jenis binatang yang baru dinyatakan dilindungi. Salah satunya burung kucica hutan atau yang biasa disebut murai batu dan cicak hijau. Padahal, jenis burung ini sangat banyak dipelihara oleh masyarakat.
Ketua pecinta burung Rajawali Indonesia, Rizal mengatakan dengan terbit Permen terbaru ini pecinta burung menjadi kesulitan. Pasalnya, seseorang yang memelihara burung jenis murai batu dan cucak hijau wajib memiliki izin.
“Burung jenis murai batu dan cicak hijau ini banyak dipelihara serta diperlombakan. Artinya, mereka harus mengurus izin. Jika tidak maka akan berujung penjara, sementara sosialisasi aturanya belum ada ,” ucap Rizal, Selasa (4/09/2018)
Rizal mengatakan seharusnya jenis burung yang dilindungi ini sudah diambang kepunahan. Sementara jenis burung murai batu dan cucak hijau ini jenis burung populasinya yang masih sangat banyak dan tidak diambang kepunahan.
“Saya heran alasan pemerintah itu apa. Padahal penagkarannya sangat banyak di Indonesia. Jadi jenis burung ini jelas tidak diambang kepunahan. Bahkan bapak presiden Jokowi saja memelihara burung murai batu ini ,” sebutnya.
Rizal menjelaskan jika tidak memilik izin maka pemilik burung ini bisa saja dipidana. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No 5 Tahun 1990 ttg KSDAH&E).