Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dan satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama korban. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, SH,MH menyebutkan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan prlaku curanmor tersebut.
Polisi telah berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor berinisial N, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tebo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
” Pengakuan sementara terduga pelaku telah menggadaikan sepeda motor korban, saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ” jelas Kasat, Iptu Rimhot Nainggolan. (adl)







