Operasi Zebra Polres Bungo 49 Pelanggar Terjaring

Tampak Anggota Satlantas Polres Bungo Beri Terguran Kepada pemotor yang tidak mematuhi peraturan lalin dan pemeriksaan pengendara roda empat saat OPS Zebra berlangsung. Senin (10/10). Foto : sidakpost.id/zakaria

1.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ).

2.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ).

3.Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 291 UU LLAJ).

Baca Juga :  Dampingi Tim Safari Provinsi, Ini Pesan Mashuri Kepada Warga

4. Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ).

5. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).

Baca Juga :  Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

6. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292 UU LLAJ).

7. Menggunakan Handphone saat berkendaraan (Pasal 283 UU LLAJ)

(zek/red)