Opini  

Narkoba: Ancaman Lintas Batas yang Memerlukan Tindakan Lintas Sektor

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi. Foto : istimewa

Namun, wacana ini tidak lepas dari kontroversi. Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa keterlibatan TNI dalam penanggulangan narkoba dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan menambah ketegangan di masyarakat.

Kekhawatiran bahwa pendekatan militeristik dalam mengatasi permasalahan sosial seperti narkoba bisa mengarah pada tindakan represif yang merugikan masyarakat sipil juga perlu diwaspadai.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa operasi yang dilakukan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan menghormati hak-hak individu.

Baca Juga :  Pejuang Rakyat yang Tersesat: Kontradiksi antara Pengakuan dan Realitas

Di sisi lain, beberapa kalangan mendukung langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk menghadapi krisis narkoba yang telah mengakibatkan banyak korban, terutama di kalangan generasi muda.

Mereka berargumen bahwa dengan kekuatan dan disiplin militer, TNI mampu mengatasi sindikat narkoba yang terorganisir dan berbahaya. Pendukung revisi UU 34/2004 percaya bahwa pendekatan kolaboratif antara TNI, Polri, dan masyarakat akan memberikan dampak positif dalam memberantas peredaran narkoba.
Meskipun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI adalah bela negara, keterlibatan aktif TNI dalam memerangi narkoba juga merupakan bagian dari upaya bela negara.

Baca Juga :  Stockpile Batubara dan Konflik Ruang Pembangunan

Narkoba dapat merusak generasi bangsa, dan pada gilirannya dapat menghancurkan negara dan bangsa itu sendiri. Dalam konteks ini, peran TNI sebagai garda terdepan dalam penanggulangan narkoba menjadi sangat relevan, mengingat tantangan yang dihadapi oleh bangsa saat ini.
Narkoba bukan hanya menjadi isu kesehatan, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas nasional.