Bisnis  

Naik Rp30.000! Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

Emas batangan Antam berbagai ukuran dipajang di gerai Logam Mulia sebagai ilustrasi pergerakan harga emas hari ini. Foto: Madi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (1/5/2026). Kenaikan signifikan terjadi pada harga emas ukuran 1 gram yang kini menyentuh Rp2.799.000, atau naik Rp30.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Data dari Logam Mulia mencatat, kenaikan harga terjadi hampir di seluruh ukuran. Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.449.500, sementara ukuran 2 gram mencapai Rp5.538.000.

Untuk ukuran menengah hingga besar, harga emas 5 gram dijual Rp13.770.000, 10 gram Rp27.485.000, dan 25 gram menembus Rp68.587.000. Bahkan, emas ukuran besar juga ikut terdongkrak, seperti 50 gram Rp137.095.000 dan 100 gram Rp274.112.000.

Baca Juga :  Membuka Peluang Usaha dengan Modal 5 Juta Rupiah untuk Bisnis Waralaba

Tak hanya itu, emas ukuran jumbo pun ikut merangkak naik. Ukuran 250 gram kini dipatok Rp685.015.000, 500 gram Rp1.369.820.000, hingga 1.000 gram yang menyentuh Rp2.739.600.000.

Di sisi lain, harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami lonjakan sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.589.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini langsung dirasakan masyarakat. Zakaria, warga Kabupaten Bungo, mengaku kondisi tersebut membuatnya harus berpikir ulang untuk membeli emas dalam waktu dekat.

“Kalau harga terus naik seperti ini, kami tentu harus menahan diri untuk membeli. Tapi memang emas masih jadi pilihan aman untuk simpanan jangka panjang,” ungkapnya.

Ia menilai, fluktuasi harga emas saat ini lebih banyak dipengaruhi kondisi ekonomi global, sehingga masyarakat cenderung bersikap hati-hati dalam bertransaksi.

Baca Juga :  AHM Cari Pelajar Kreatif, Peduli dan Percaya diri Membangun Negeri

Sementara itu, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Adapun pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dan disertai bukti transaksi.

Kondisi ini menunjukkan emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati, meski harga terus bergerak naik mengikuti dinamika pasar global. (Sum)