SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Muslim agar memahami berbagai bentuk zina, yang tidak hanya terbatas pada hubungan seksual di luar nikah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Zia Ul Haramein, dalam penjelasannya yang dilansir dari mui.or.id.
MUI menegaskan, konsep zina dalam ajaran Islam memiliki cakupan jauh lebih luas daripada pemahaman umum masyarakat. Rasulullah Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa zina tidak hanya berkaitan dengan perbuatan fisik, tetapi mencakup segala pelanggaran moral yang melibatkan seluruh anggota tubuh.
Kiai Zia Ul menegaskan bahwa bentuk zina sangat beragam, tidak selalu tampak secara sosial.
“Tentu bentuk zina ini sangat beragam. Ada bentuk zina yang belum masuk ke dalam makna sosialnya. Makna sosialnya kan tentunya orang yang melakukan hubungan lawan jenis dan itu sudah dihitung sebagai hubungan seksual,” ujar Kiai Zia Ul.
Menurutnya, setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi melakukan zina sesuai fungsinya. Mata dapat berzina melalui pandangan yang tidak pantas, telinga dengan mendengar hal-hal haram, lisan melalui ucapan mesum, tangan dengan sentuhan yang salah, dan kaki dengan melangkah ke tempat maksiat. Bahkan hati dan pikiran bisa berzina melalui khayalan dan niat yang tidak baik.
Kiai Zia juga menambahkan:
“Ada zina-zina lain yang mengarah pada makna tersebut (zina), seperti zina ‘ain (mata), zina qolbi (hati), dengan imajinasi. Zina ucapan juga demikian ketika ada ucapan yang mesum, zina tangan, zina kaki jika kaki mengarah dan mengajak pada tempat lokalisasi.”
MUI menekankan, memahami berbagai bentuk zina ini penting untuk perlindungan dan pembinaan akhlak, membangun masyarakat yang bersih, suci, dan bermoral tinggi. Setiap bentuk zina memiliki tingkatan dan konsekuensi berbeda, namun semuanya berpotensi mengarah pada zina hakiki jika tidak dikendalikan.
Pengetahuan tentang ragam bentuk zina menjadi bekal penting bagi setiap Muslim dalam kehidupan sehari-hari, sebagai upaya membangun benteng moral dan merealisasikan tazkiyatun nafs (pensucian jiwa) sebagai bagian integral dari ibadah kepada Allah SWT. (Sum)






