” Kita berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo, Ini adalah bentuk nyata upaya kita dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, ” Kata Kasat IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis (15/05/2024) baru-baru ini.
Imbuh Kasat, tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi.
Selain tersebut, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, untuk melaksanakan gelar perkara, mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Ungkap kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba di Tebo, Polisi melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka Polres Tebo, ” tutup Kasat. (asa)






