Saat ini, kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang.
“Dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017,” jelas Rivan.
Lanjutnya, kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.
“Oleh karena korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” tambah Rivan.
Lebih jauh kata Rivan, ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja, untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
“Khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli Page1 waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan. (adv/rat)








