Hukum, Tebo  

Kurang 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Serai Serumpun Dibekuk Polisi

Inisial HZ Pelaku Pembunuhan di Serai Serumpun, dibekuk Tim Sultan Polres Tebo. Foto : sidakpost.id/lalu. Biro Tebo

Menurut Hafiz, saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motif dari pembunuhan yang dilakukan.

Baca Juga :  Gara-gara Masalah Sepele, Kakak Adik Saling Bacok

“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara, ” Tandasnya. (adl)

Editor : Amir Said