Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Bui

SIDAKPOST.ID, RIAU – Tiga orang kuasa hukum Amril Mukminin Bupati Bengkalis, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan media itu tentang korupsi bansos Bengkalis yang melibatkan nama Amril mukminin, pada Rabu (7/11/2018).

Berawal dari berita tersebut diatas, atas permintaan Bupati Bengkalis Amril mukminin yang merasa nama baiknya diserang, ketiga oknum pengacara itu pun membuat laporan ke Polda Riau dengan tuduhan kepada harianberantas.co.id telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, belakangan diketahui setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata tuduhan itu tidak berdasar, alias ada dugaan direkayasa.

Baca Juga :  Breaking News..Diduga Kecewa Kinerja Rio Tak Becus, Warga Bakar Kantor Rio

Dugaan rekayasa kasus tersebut dialamatkan kepada Toro Laia pimpinan umum harianberantas.co.id, dimana sebelumnya pihak kuasa hukum Amril ini menyebutkan dalam laporanya, bahwa media online dan cetak harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, alias ilegal, sehingga dianggap tidak berhak untuk memuat pemberitaan di media harianberantas, yang pada akhirnya dijerat dengan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo Terus Bergulir, 3 Tersangka Baru Ditahan

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan negeri pekanbaru, terdakwa Toro Laia sebagai pimpinan media harianberantas yang berstatus terdakwa ternyata mampu menunjukkan perusahaanya telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers, sehingga atas fakta tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan PPR yang menyebutkan bahwa permasalahan harianberantas dengan Amril Mukminin murni merupakan sengketa pers yang proses hukumnya telah diatur dalam UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.