Kota Sungai Penuh Peringkat 3 Kepatuhan Pelaporan LHKPN Se- Provinsi Jambi

SUNGAI PENUH – Sejak, Senin (04/03/19) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah Pejabat Negara setingkat Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jambi,terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

Dari hasil pemeriksaan,Lembaga anti rasuah itu menemui masih rendah nya kepatuhan pejabat negara yang melaporkan harta kekayaan yaitu sekitar 23 %.

“Masih rendah,”ungkap Direktur PP LHKPN KPK Syarif Hidayat (06/03/19)

Berikut hasil pemeriksaan LHKPN Se- Provinsi Jambi tahun 2018 disetiap Kabupaten/Kota:

Baca Juga :  Resmi Edi Hartono, Dilantik Sebagai Ketua KNPI Tebo

1. Pemerintah Kabupaten Sarolangun dari wajib lapor sebanyak 655 yang sudah melapor sebanyak 550 dengan persentase kepatuhan 83,97 persen.

2. Pemerintah Provinsi Jambi dari wajib lapor sebanyak 263 yang sudah melapor sebanyak 153, dengan persentase kepatuhan 58,17 persen.

3. Pemerintah Kota Sungai Penuh dari wajib lapor sebanyak 56 yang sudah melapor sebanyak 11, dengan persentase kepatuhan 19,64 persen.

4. Pemerintah Kota Jambi dari wajib lapor sebanyak 209 yang sudah melapor sebanyak 41 dengan persentase kepatuhan 19,62 persen.

Baca Juga :  Wako Ahmad Takziah ke Rumah Hj Djasri Murni Istri dari H Fauzi Si'in

5. Pemerintah Kabupaten Kerinci dari wajib lapor sebanyak 29 yang sudah melapor sebanyak 5, dengan persentase kepatuhan 17,24 persen.

6. Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur dari wajib lapor sebanyak 368 yang sudah melapor sebanyak 62 dengan persentase kepatuhan 16,85 persen.

7. Pemerintah Kabupaten Bungo dari wajib lapor sebanyak 199 yang sudah melapor sebanyak 32 dengan persentase kepatuhan 16,08 persen.

8. Pemerintah Kabupaten Tebo dari wajib lapor sebanyak 154 yang sudah melapor sebanyak 17, dengan persentase kepatuhan 11,04 persen.