Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah.
Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.
Diakui nahkoda KLM Citra Niaga, muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp. 2.5 miliar rupiah.
Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran. (red)







