Penyelundupan Opsetan Satwa Dilindungi Digagalkan KLHK di Papua

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, (10/6). Mengupayakan penegakan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi terus dilakukan KLHK, salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan  (hewan yang diawetkan), berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku Papua.

Saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.

“Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua,” kata AG Marthana, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua.

Baca Juga :  Walikota Jambi Resmikan SPBU Broni

WJM adalah seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat, yang tertangkap tangan di Bandara Sentani (13/01/2018), mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus, satu opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil.

Baca Juga :  124 Mahasiswa STIA mengikuti Yudisium periode pertama

Atas kejahatan ini, penyidik menetapkan WJM sebagai tersangka, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.

Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan (02/06/2018).