Kemenag Tebo Klarifikasi Status Lembaga di Tengah Ilir, Bukan Pondok Pesantren Resmi

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PapKis), H. Lukman. Foto : Lalu

“Sesuai data yang ada pada Kemenag Tebo ponpes yang resmi memiliki izin dan menjadi binaan Kemenag ada 58 ponpes kalau selain itu, dipastikan tidak ada izin operasional,” tegasnya.

Sementara itu, terungkapnya kasus dugaan asusila yang tengah ditangani Polres Tebo menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan nasib para peserta didik yang selama ini menempuh pendidikan di lembaga tersebut.

Sejumlah orang tua berharap pemerintah daerah, Kemenag Tebo serta instansi terkait segera menyiapkan langkah- langkah konkret untuk menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa agar hak mereka memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Polsek VII Koto Ilir, Gotong Royong Bersama Masyarakat

Selain mengawal proses hukum terhadap pelaku, perhatian publik juga tertuju pada upaya perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis para peserta didik yang terdampak.

Baca Juga :  Kisruh Tower Protelindo Tak Tuntas, Komisi II DPRD Tebo Kembali Gelar Pertemuan

Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan masa depan pendidikan para siswa tetap terjaga dan hak-hak mereka sebagai anak mendapatkan perlindungan secara maksimal. (adl)