Tebo  

Kasat Binmas: Senpi Ilegal Serahkan Ke Aparat, Pemburu Hewan Langka Disanksi Berat

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terkait adanya larangan pengguna atau memiliki senjata api (Senpi) ilegal serta adanya pemburu hewan langka yang dilindungi, pihak Polres Tebo gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, Sabtu (9/9/2017).

Seperti yang dilakukan oleh, Kasat Binmas Polres Tebo menggelar sosialisasi di Kantor Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Sosialisasi daksanakan besama Dinas BKSDA Provinsi Jambi.

Dalam acara sosialisasi itu, mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, Kades dan Jajaran Kapolsek dan Jajaran Perangkat Desa setempat.

Kasat Binmas Polres Tebo Iptu Agung Purwanto menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan, untuk menghidari adanya penyalahgunaan senjata api ilegal. Karena siapapun orangnya dilarang keras menyimpan dan menggunakan senpi ilegal tersebut.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Tebo, Terima Bantuan Sembako dari Polsek

“Bagi masyarakat yang menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal, maka sebaiknya diserahkan ke padada pihak berwajib atau Polsek dan Koramil terdekat,”kata Kasat Binmas Iptu Agung Purwanto disela acara sosialisasi.

Kasat Binmas juga berharap, agar warga tidak melakukan pemburuan terhadap satwa dan hewan yang dilindungi secara sengaja. Karena dalam aturan sudah jelas hewan dilindungi tidak boleh di buru.

Baca Juga :  Ikuti MTQ Tingkat Kabupaten Tebo, Camat Lepas 80 Kafilah Wakili Serai Serumpun

“Adapun hewan yang dilindungi yang tak boleh diburu yakni, Rusa, Gajah, Harimau, Orang Hutan dan lainnya karena semua pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi kurungan penjara,” ujarnya.

Oleh karena itu, lewat sosialisasi ini diharapkan semua elemen masyarakat berperan aktif menyampaikan pesan ini kepada seluruh lapisan masyarakat desa setempat.

“Jangan takut dan sunkan, karena sipapun orangnya yang menyerahkan senjata api ilegal dengan kesadaran sendiri maka tidak akan dihukum,” tukasnya. (asa)