Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk dan serikat pekerja guna mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara dialogis dan kondusif di Bekasi. Foto: Biro Humas Kemnaker

SIDAKPOST.ID, BEKASI — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk dan serikat pekerjanya guna mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara dialogis dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian ketenagakerjaan berjalan kondusif di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi sektor industri manufaktur.

“Seluruh pihak perlu mengutamakan penyelesaian melalui dialog bipartit dengan tetap menjaga kondusivitas hubungan industrial di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi sektor industri manufaktur,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat melakukan pertemuan dengan manajemen dan serikat pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :  Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja Hadirkan Museum Film di Kota Tua Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang tetap membuka ruang komunikasi di tengah situasi yang berkembang. Menurutnya, penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

“Pemerintah mendorong agar seluruh proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan dialog yang sehat. Semua pihak perlu menahan diri serta mengutamakan penyelesaian hubungan industrial melalui mekanisme resmi,” katanya.

Afriansyah Noor menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menugaskan mediator hubungan industrial untuk memfasilitasi komunikasi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Pendampingan tersebut mencakup pembahasan berbagai usulan penyesuaian ketenagakerjaan yang berkembang dalam proses dialog.